Berita  

Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

sie-group.net –  Peserta yang memutuskan pindah domisili bisa segera menyelesaikan prosedur terkait cara mengurus pindah faskes BPJS Kesehatan. 

Pindah faskes BPJS Kesehatan wajib dilakukan agar para peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari faskes terdekat dari domisili terbaru.

Tidak hanya karena pindah domisili, pindah faskes BPJS Kesehatan ketika dalam kondisi penting juga harus dilakukan saat faskes yang terpilih tidak mempunyai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien.  

Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, ketahui terlebih dahulu tingkatan faskes BPJS Kesehatan. Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Baca Juga:
Indra Bekti Akhirnya Operasi Mata Pakai BPJS

Tingkas Faskes BPJS Kesehatan 

Terdapat 3 tingkatan faskes BPJS Kesehatan, yakni faskes tingkat 1, faskes tingkat 2 dan faskes tingkat 3. Yuk simak perbedaan ketiga tingkat faskes tersebut. 

1. Faskes Tingkat 1 

Peserta yang tergolong dalam fakses BPJS Kesehatan tingkat 1 dapat dilayani oleh faskes dari puskesmas, klinik, ataupun dokter umum. Saat pasien harus dirawat inap maka ruangan berisi paling sedikit 2 sampai 4 orang. Untuk mendapatkan faskes tingkat 1 perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulannya. 

2. Faskes Tingkat 2 

Baca Juga:
Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Peserta BPKS Kesehatan yang mengambil faskes tingkat 2 dilayani oleh fasilitas kesehatan dokter spesialis. Saat rawat inap ruangan akan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, maka perlu iuran Rp 100.000 setiap bulan.  

Sumber: www.suara.com