sie-group.net – Majelis hakim menetapkan sidang vonis Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.
“Majelis akan mengambil putusan (vonis Putri Candrawathi). Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Keputusan itu diambil hakim usai pihak Putri membacakan duplik atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Selepas itu, Putri diperintahkan kembali ke sel tahanan.
Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Baca Juga:
Balas Pleidoi Putri Candrawathi, JPU Sampai Bawa Tokoh Agama Khadijah dan Maria
Sidang Vonis Sambo
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Yosua digelar pada 13 Februari 2023.
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sumber: www.suara.com